Politikus PDIP Soal Kasus Robertus Robet: Jangan Dikaitkan dengan Pilpres
Menurutnya, lagu plesetan Mars ABRI yang dinyanyikan Robet bukan diperuntukkan untuk TNI sekarang tetapi militer pada era Presiden ke-2 RI Soeharto.
Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris menilai penangkapan aktivis sekaligus akademisi Robertus Robet oleh polisi berlebihan. Menurutnya, lagu plesetan Mars ABRI yang dinyanyikan Robet bukan diperuntukkan untuk TNI sekarang tetapi militer pada era Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Apalagi sudah dijelaskan oleh Robet bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu. Setahu saya lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo pro-demokrasi di era transisi menuju demokrasi," kata Charles kepada wartawan, Kamis (7/2).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menangkap 'penyusup' tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
Charles menganggap penerapan pasal UU 28 UU ITE untuk menjerat Robet tidak tepat, Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta tidak sengaja untuk menimbulkan kebencian. Untuk itu, dia mengingatkan agar penerapan UU ITE tidak memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.
"Menurut saya penerapan pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robert ini tidak tepat karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Konteksnya yaitu mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR ini meminta agar kasus yang menjerat Robet tak diseret ke ranah politik praktis demi kepentingan Pilpres.
"Saya juga berharap semua pihak juga bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi, jangan ada yang mengkait-kaitkan dengan politik praktis atau pilpres," ungkap dia.
Meski demikian, Charles mengakui wacana revisi UU TNI soal penempatan perwira TNI di institusi non-militer memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan. Untuk itu, lanjutnya, wajar jika banyak pihak menolak wacana tersebut, termasuk Robet.
"Masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Suharto. Sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut," tandas Charles.
Robertus Robet menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Robet ditangkap usai melakukan aksi Kamisan pada (28/2) di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Saat itu, Robet berorasi dengan mengingatkan bahaya yang bakal terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Robet yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30.
Dedi mengungkap Robet diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara. "Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Datangi Bareskrim, Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Dibebaskan dari Tuntutan
Robertus Tersangka Hina TNI, Moeldoko Sebut Demokrasi Tak Berarti Asal Ngomong
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI, Robertus Robet Tak Ditahan
Robertus Robet: Lagu itu Kritik ABRI di Masa Lampau bukan TNI Masa Kini
Dijemput Paksa, Dosen UNJ Robertus Robert Jadi Tersangka Ujaran Kebencian