Politikus PKS Minta Pemerintah Segera Kirim Draft RUU Perampasan Aset: Jangan Lama
HNW mengingatkan agar Pemerintah fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus," kata HNW, dalam keterangan resmi, Senin (17/4).
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar untuk merayakan HUT RI? Youtuber Atta Halilintar mememilih mengajak seluruh Tim AHHA untuk liburan ke Dufan.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
"Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” sambungnya.
HNW mengingatkan agar Pemerintah fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Dia mencontohkan, Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.
Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.
“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud,” tegasnya.
“Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambah HNW.
HNW pun meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draft RUU maka supresnya pun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tuturnya.
“Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR mitra kerja pemerintah pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdaya guna,” imbuh dia.
(mdk/ded)