Politikus PPP dukung KPK ajukan PK praperadilan Hadi Poernomo
Hakim Haswandi dinilai telah melampaui kewenangan saat mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terkait kasus pajak BCA. Namun keputusan ini justru dianggap sebagai suatu kecurangan yang dilakukan oleh hakim Haswandi.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menganggap ada penyelundupan hakim dalam sidang tersebut. Sebab menurutnya hakim tidak berwenang untuk mempertimbangkan dan menilai keabsahan penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pribadi menilai, itu ada penyelundupan hakim. Hakim tidak berwenang untuk mempertimbangkan dan menilai keabsahan penyidik dan penyelidik. Hakim cukup menilai cukup tidaknya dua alat bukti dan menetapkan menjadi tersangka," kata Arsul di gedung DPR RI, Kamis (28/5).
Apalagi, lanjut Arsul, dalam memutuskan keabsahan tersebut, hakim tidak mendengar keterangan ahli dan rujukan-rujukan lain. Sehingga hal ini menjadi terlalu jauh dari kewenangan yang dimiliki hakim.
"Kalau menilai keabsahan sama saja, bukan kewenangan dia menafsirkan pasal. Apalagi tidak mendengarkan ahli dan pembentuk UU. MK saja kalau menilai, minta keterangan DPR, pemerintah, saksi ahli," imbuhnya.
Jika keputusan tersebut diikuti, lanjut Arsul, akan memengaruhi pandangan masyarakat bahwa KPK tidak bekerja dengan semestinya. Padahal dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa KPK boleh memilih penyidik dan penyelidik sendiri diluar kejaksaan dan kepolisian.
Oleh karena itu, Arsul mendukung adanya perlawanan hukum yang akan dilakukan oleh KPK. Dia juga mengimbau kepada hakim-hakim agar lebih bijaksana dalam menggunakan kewenangannya, sehingga tidak akan menimbulkan kekacauan.
"KPK harus lakukan peninjauan kembali (PK). Karena banding tersangka mungkin ditutup. Kasasi juga ditolak. PK, ada surat MA yang isinya mengatakan bahwa putusan praperadilan tidak bisa di PK kecuali ada penyelundupan hakim," tandasnya.