Politisi PDIP soal KY: Masa pencemaran nama baik statusnya tersangka
"Itu kan juga tak memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat. Mempertontonkan ketidakdewasaan para hakim."
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyayangkan langkah hakim Sarpin Rizaldi melaporkan ketua dan komisioner KY ke Mabes Polri. Buntut permasalahan ini ketua dan komisioner KY sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Itu kan juga tidak memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat. Mempertontonkan ketidakdewasaan para hakim. Harusnya justru kearifan yang dipertontokan ke masyarakat," kata Masinton saat dihubungi, Senin (13/7).
Masinton menegaskan bahwa harusnya sejak awal, permasalahan ini diselesaikan secara internal. Baginya hakim Sarpin tak perlu membawa permasalahan tersebut sampai ke polisi.
"Sebenarnya urusan internal para hakim. Enggak perlu pakai lapor-lapor segala. Hakim Saprin juga enggak perlu reaksioner lapor polisi," tegasnya.
Masinton berharap masalah ini bisa segera selesai. "Enggak perlu dipanjangin. Masak karena pencemaran nama baik statusnya bisa tersangka. Seseorang pejabat negara bisa dengan mudah dikenakan kasus hukum," tandasnya.