Politisi PKS tak puas Ahok hanya divonis dua tahun
Politisi PKS tak puas Ahok hanya divonis dua tahun. DIa menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan publik. Pasalnya karena Ahok adalah seorang Gubernur yang seharusnya memberikan contoh bagaimana menjaga kerukunan antar umat beragama.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Nasir memuji hakim karena menjatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Meski demikian, Nasir mengaku tak puas dengan vonis dua tahun penjara tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Ahok dapat dihukum lebih berat.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Apa yang dimaksud dengan khotmil Quran? Khatam al-Qur'an, juga dikenal sebagai khotmil Qur'an, adalah kegiatan membaca Al Quran dari awal sampai akhir secara menyeluruh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang menyatakan pentingnya Akhlak dalam Al-Quran? Kata akhlak telah disebutkan dalam Al-Quran Surah Shad ayat 46 yang berbunyi:إِنَّا أَخْلَصْنَاهُمْ بِخَالِصَةٍ ذِكْرَى الدَّارِArtinya:"Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat." (QS. Shad: 46).
"Kalau saya sebagai bagian dari warga masyarakat, menilai vonis itu belum memenuhi rasa keadilan publik. Pasalnya karena Ahok adalah seorang Gubernur yang seharusnya memberikan contoh bagaimana menjaga kerukunan antar umat beragama," kata Nasir melalui pesan singkat, Selasa (9/5).
Anggota Komisi III DPR ini berharap majelis hakim di tingkat lebih tinggi memiliki hati nurani saat memeriksa dan memutuskan perkara Ahok tersebut.
"Vonis hakim di tingkat pertama diharapkan bisa memberikan efek jera kepada siapapun, terutama kepada pejabat publik agar hati hati berbicara soal agama", ujar Nasir.
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis Hakim Dwiarso menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).
Usai berdiskusi dengan kuasa hukum, Ahok langsung mengajukan banding. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga:
Wapres JK minta semua pihak terima putusan pengadilan soal Ahok
Kubu Buni Yani soal vonis Ahok: Sudah betul itu
Menag minta massa pro kontra Ahok tak perlu gembira dan sedih
Datangi Rutan Cipinang, istri dan putra Ahok kompak bungkam
Tawa dan air mata massa usai Ahok divonis 2 tahun
Ahokers teriak 'bebaskan Ahok, tangkap Rizieq' di Rutan Cipinang