Polres Badung Mediasi Warga yang Diusir dari Desa karena Belum Divaksin
Polisi telah menerima laporan dari warga yang diusir dari Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, karena mereka belum menjalani vaksinasi Covid-19. Pihak berwajib masih menelaah aturan hukum terkait kasus itu dan mengupayakan mediasi antara para pihak.
Polisi telah menerima laporan dari warga yang diusir dari Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, karena mereka belum menjalani vaksinasi Covid-19. Pihak berwajib masih menelaah aturan hukum terkait kasus itu dan mengupayakan mediasi antara para pihak.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, warga berinisial FWS melaporkan pengusiran keluarganya ke Mapolres Badung, Selasa (27/7). "Jadi, kemarin kita baru terima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan adanya warga yang, sebenarnya bukan diusir bahasanya. Tapi memang warga ini merasa diusir karena yang bersangkutan itu tidak mau divaksin, menolak divaksin tanpa alasan yang kuat," kata Roby saat dihubungi Rabu (28/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Menurut Roby, berdasarkan kronologi yang dia dapat, pemerintah desa hanya ingin mendukung vaksinasi yang merupakan program nasional. "Ternyata yang bersangkutan (FWS) memang belum mau untuk divaksin, tapi tetap kita akan kaji dulu bagaimana untuk penanganannya," sebutnya.
Namun, dia juga mengakui kasus itu juga terkait hak pribadi perorangan dengan kebijakan pemerintah. Karena itu, pihaknya akan memediasi kedua belah pihak.
"Kita akan mediasi dulu, nanti kita akan lihat bagaimana perkembangannya. Kita akan lihat sejauh mana aturan hukum ada yang mengikat untuk urusan itu," ungkapnya.
Roby juga menyinggung keberadaan Desa Adat pada tradisi masyarakat Bali. Adat dipelihara untuk menjaga kelestarian budaya dan dalam strata masyarakat Bali.
"Makanya, kalau dari kami kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, marilah kita di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Kalau memang ada aturan yang mengikat, di mana lingkungan bisa kita tinggal, kalau seyogianya pribadi saya, ikuti saja," ujarnya.
"Kalau memang menurut kita, tidak cocok dengan lingkungan itu iya kalau buat saya daripada kita mengubah lingkungan yang sudah ada dari awal, kenapa tidak kita saja yang pindah, kan tidak mungkin satu orang mengubah satu kampung," sebut Roby.
Sementara itu, dari pihak Desa Adat Gulingan mengakui FWS diusir dari desa karena belum divaksin Covid-19. Kelian Adat atau setingkat Ketua RW Banjar Tengah Kaler I Made Giri Asta mengatakan, pengusiran tersebut atas kesepakatan desa karena pria itu menolak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Dia menjelaskan, pada Juni lalu, pihak desa adat menyebarkan undangan vaksinasi Covid-19 di balai banjar kepada warga melalui WhatsApp. FWS menolak undangan dengan alasan tidak garansi kesehatan.
"'Saya tidak mau divaksin sampai pemerintah memberikan garansi kesehatan dan nyawa kepada pengguna vaksin. Memang sudah bisa dipastikan jenis vaksin itu uji klinisnya apa? Terhadap genetika manusia?' Itulah yang dijawab sesuai dengan yang di WA," kata Asta membacakan isi pesan singkat FWS kepadanya kepada wartawan, Selasa (27/7).
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa petugas berkali-kali mengedukasi dan mengajak FWS dan istrinya untuk mengikuti vaksinasi massal. Namun mereka tetap menolak.
"Kita ke sana memberikan pemahaman untuk segera melakukan vaksin. Kalau enggak mau divaksin karena sakit untuk menunjukkan keterangan sakit dari dokter. Jadi diberikan waktu perbekel (setingkat lurah) untuk melengkapi dan dia tidak melengkapi. Akhirnya didatangi kembali sama Babinsa dan Babinkamtimnas untuk memberi penjelasan agar yang bersangkutan mau divaksin secara baik-baik," ungkapnya.
Pihak desa akhirnya melakukan rapat untuk mengambil sikap atas penolakan FWS. Desa adat memutuskan menjatuhkan pararem atau hukum desa adat berupa pengusiran FWS dari desa.
"Untuk menindaklanjuti ini kita lakukan rapat mendadak dan diputuskan untuk Bapak Feri dikeluarkan dari Banjar Dinas Tengah Kaler. Ini pertimbangannya keamanan lingkungan. Setelah itu dia ada perlawanan dan tidak mau divaksin dan mau mengikuti Permendagri dan surat perbekel seperti itu," kata dia.
Pihak desa berencana mengeluarkan FWS dari desa pada Minggu (25/7) lalu. Namun, FWS meminta waktu pengusiran diundur karena ingin mencari perlindungan hukum dari pengacara. Desa adat lalu mempersilakan sambil menunggu keputusan FWS.
"(Proses eksekusi pengusiran) kita masih berkoordinasi. Kita nggak mau dengan cara anarkis dan lainnya," ujarnya.
Sementara, FWS membantah menolak untuk mengikuti vaksinasi. Tapi dia enggan mengungkap alasan belum bersedia menerima suntikan vaksin Covid-19.
"Tidak ada bahasa saya melawan, tidak ada saya menolak divaksin, saya mau divaksin. Ingat, saya mau divaksin," ujarnya.
Dia menyatakan keberatan diusir Desa Adat karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Dalam Perpres itu, warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19, diberikan penundaan atau penghentian layanan administrasi, hingga denda.
"Andaikata saya diberikan sanksi oleh pemerintah, saya siap, saya siap diberikan denda oleh Presiden, saya siap karena itu pemerintahan. Tapi kalau dari perbekel ini kan tidak mengarah ke Keputusan Presiden," ujarnya.
Seorang warga berinisial FWS dan keluarganya diusir dari desa di Badung, Bali. Alasan pengusiran itu karena mereka tidak memiliki sertifikat vaksinasi atau belum disuntik vaksin. FWS kemudian didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian.
Baca juga:
Menko Airlangga: Vaksin dan Protokol Kesehatan Penting untuk Keluar dari Pandemi
CEK FAKTA: Hoaks Vaksin Pfizer Menularkan Virus
13.800 Napi di Jawa Tengah Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
Antibodi dari Suntikan Vaksin Covid-19 Sinovac Menghilang Setelah Enam Bulan
7,2 Juta Warga Jakarta Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Pertimbangan Pasar Jaya Wajibkan Bawa Kartu Vaksin Saat ke Pasar Tanah Abang