Polres Bangka Tengah Tindak Tegas Pemilik Tempat Hiburan Bandel Tetap Buka
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 serta Pasal 212 KUHP sudah jelas mengatur tentang Pembatasan kegiatan terkait wabah penyakit dan tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas.
Polres Bangka Tengah akan menindak tegas pemilik tempat hiburan yang masih bandel membuka usahanya.
"Kami akan tindak tegas jika masih ada pemilik tempat hiburan yang masih buka di atas pukul 20.00 Wib," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Kamis (26/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Tindakan tegas sesuai arahan Kapolri beserta instansi terkait untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.
"Maklumat Kapolri sudah jelas dan dengan dasar tersebut Polres Bangka Tengah akan menindak tegas bagi orang atau tempat hiburan yang masih ada atau memberikan fasilitas berkumpulnya orang banyak," ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 serta Pasal 212 KUHP sudah jelas mengatur tentang Pembatasan kegiatan terkait wabah penyakit dan tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas.
"Kita akan tindak tegas, kalau masih ada yang membandel kita panggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, virus yang tidak bisa dilihat secara kasat mata ini dapat menjangkit siapa saja dan orang tersebut tidak tahu kalau dirinya terjangkit.
"Upaya paling efektif saat ini adalah pencegahan. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan menjaga jarak sosial, Work from Home dan yang terbaru meniadakan ujian nasional sebagai upaya menghindari perkumpulan orang," jelasnya. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)