Polres Banyumas tetapkan 2 tersangka kasus korupsi bansos Kementan
Polisi membutuhkan waktu lima tahun untuk melengkapi berkas tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya memastikan adanya korupsi bantuan sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebesar Rp 440 juta pada Juli 2010.
Penetapan tersebut usai melakukan penyidikan yang cukup lama sekitar lima tahun oleh Reskrim Polres Banyumas, Senin (29/8).
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan berkas satu dari dua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut atas nama Mukti Ali (46) warga Purwokerto Selatan.
Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, Sarwono, ketua kelompok tani Mekar Djaya Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang masih dalam proses penyidikan.
"Untuk berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya, Senin (29/8).
Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 440 juta, Mukti Ali berperan sebagai pendidik kelompok tani ternak Mekar Djaya dan mengajukan proposal untuk program penyelamatan sapi betina produktif.
Menurutnya hasil penyidikan Polres Banyumas, uang tersebut dimasukkan ke rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut, kemudian dimasukkan rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya dana tersebut untuk kelompok tani yang dikelola sesuai rencana usaha kelompok," ujarnya.
Gidion juga mengemukakan dengan penggunaan uang negera untuk kegiatan pribadi, tersangka merugikan negara Rp 440 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2010.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.
Sebelumnya pada 10 Maret 2015, Mukti Ali mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas yang akhirnya ditolak. Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat, memutuskan penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.
Pengajuan sidang praperadilan tersebut dilakukan mengacu pada putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam.