Polres Bogor Ciduk 3 Pemuda Peracik Tembakau Sintetis di Bandung
Polres Bogor kembali mengungkap industri rumahan (home industry) tembakau sintetis. Mereka menangkap tiga pelaku yang masih berusia 19 tahun bersama sejumlah barang bukti.
Polres Bogor kembali mengungkap industri rumahan (home industry) tembakau sintetis. Mereka menangkap tiga pelaku yang masih berusia 19 tahun bersama sejumlah barang bukti.
Para pelaku yakni RAN, WZ dan MAP. Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, RAN berprofesi sebagai sales apartemen di Bandung, sedangkan WZ dan MAP merupakan karyawan perusahaan sablon di Bandung.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Bagaimana kondisi rumah Tukul Arwana di Bandung? Meskipun telah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun, rumah ini masih berdiri kokoh.
-
Dimana lokasi rumah Tukul Arwana di Bandung? Seorang YouTuber dengan kanal bernama Goy Razor TV mengunjungi sebuah rumah mewah di kawasan elit di Bandung, yang ternyata adalah rumah milik Tukul Arwana.
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 22 September 2021. "Ketiganya memiliki narkotika jenis tembakau sintetis disimpan di rumah kontrakan yang mereka sewa. Lalu setelah dilakukan pelacakan, ditemukan barang bukti di tempat lain, berupa serbuk biang sintetis 286,86 gram," jelas Harun, Selasa (5/10).
Polisi kemudian melakukan pendalaman kembali. Para pelaku akhirnya diketahui menyewa rumah lain yang dijadikan sebagai lokasi pengolahan tembakau sintetis.
"Di TKP ketiga ini, ditemukan alat-alat pembuatan tembakau sintetis dan tembakau siap edar. Merek yang mereka pakai untuk tembakau sintetis ini adalah 'Infinite'," beber Harun.
Para pelaku memasarkan tembakau sintetis itu menggunakan media sosial Instagram. Wilayah pemasaran mereka di sekitar Bogor, Cirebon, Cianjur, Garut, Depok, dan Bandung.
"Kasus ini merupakan pengembangan jaringan tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan di enam TKP berbeda," ungkap Harun.
Harun mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan bisnis ini dua tahun belakangan dan mendapatkan bahan baku bibit serbuk biang sintetis dengan membeli lewat Instagram.
Sementara itu, barang bukti yang disita yakni 14 bungkus klip bening berisikan bibit serbuk biang sintetis 286,86 gram, sebungkus besar dan empat plastik bening berisi tembakau kering 10 kilogram, satu ember berisi pewarna makanan, satu unit mesin pengaduk, ketel besar, dua buah timbangan, delapan botol alkohol, 10 pak plastik hitam, stiker, 43 lakban segel putih, delapan lakban shopee, dan tiga lakban bening.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar.
Baca juga:
Satu Keluarga di Cilegon Kompak Jadi Pengedar Tembakau Gorila
Polres Tangsel Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Banten, Jabar dan Sulsel
Polisi Tangkap Sindikat Produsen Tembakau Sintetis
Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Lebak Banten Ditangkap Polisi
Produksi Tembakau Sintetis, Wanita di Jaksel Belajar dari Mantan Kekasih
Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor