Polres Bogor Tangkap 19 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan, 126 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka dalam dua pekan. Dari 19 tersangka, merupakan pasangan suami istri atas kasus yang sama.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka dalam dua pekan. Dari 19 tersangka, merupakan pasangan suami istri atas kasus yang sama.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, dari 19 tersangka terdapat sejumlah barang bukti seperti 126,66 gram sabu, 12,01 gram ganja kering, 4 gram tembakau sintetis serta 1.874 butir obat stok farmasi.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa yang unik dari kambing di Bogor? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kenapa kuliner Bogor patut dicoba? Sebab, cita rasa makanan yang ditawarkan di Kota Bogor pasti nggak akan mengecewakan lidahmu.Dari yang rasanya pedas, manis, gurih, hingga kuliner yang anti mainstream dapat kamu temui dengan mudah di Kota Bogor. Tetapi, apabila kamu bingung harus mencicipi mulai dari mana dulu, mungkin rekomendasi kuliner satu ini akan dapat membantu kamu. Yuk, intip apa saja makanan enak di Bogor yang wajib dicoba!
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Ada satu bandar kita tangkap baru dua hari kemarin di Ciomas, Kabupaten Bogor. Berinisial AR dengan barang bukti 108,75 gram sabu," kata Harun, dalam keterangan persnya, Kamis (29/4).
Tersangka AR sempat ingin menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap petugas. AR berusaha membuang barang bukti sabu ke kloset.
"Jadi dari laporan masyarakat ada bandar di Ciomas, setelah dilakukan penyelidikan, lalu kami lakukan penangkapan di rumah kos pelaku. Sempat mau dibuang barang buktinya tapi bisa digagalkan oleh petugas," jelas Harun.
AR sendiri mendapatkan barang haram itu dari media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti. Setelah memesan, narkoba dikirim menggunakan jasa ekspedisi berkedok alat elektronik.
"AR ini juga menjual narkoba lewat Facebook dengan nama sandi kue es. Dia menjualnya dengan sistem tempel juga dan menggunakan jasa ojek online dengan berkedok barang elektronik, tapi di dalamnya narkoba," jelas Harun.
Pasutri Residivis Narkoba
Harun mengungkapkan, dari 19 tersangka juga terdapat sepasang suami istri di Kecamatan Cisarua, yang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
"Jadi suaminya, AS yang mendapatkan pelanggan. Lalu dia menyuruh SP istrinya menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan. Mereka sudah bekerja sama menjual sabu tiga bulan terakhir," kata Harun.
Kata dia, AS dan SP merupakan residivis pada kasus yang sama pada 2016 lalu. Setelah bebas, mereka tertangkap kembali oleh kepolisian akibat menjual sabu kepada warga sekitar Cisarua.
"Tapi tidak tertutup kemungkinan mereka menjualnya juga ke wisatawan. Tapi sementara ini masih jualnya ke sesama warga Cisarua," kata Harun.
Sementara itu, AR dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Sementara 17 tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Harun.
Baca juga:
Polres Bogor Tangkap 19 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan, 126 Gram Sabu Disita
Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Kenang Masa Sulit saat Dipenjara
Bocah-Bocah Meksiko Angkat Senjata Lawan Gerombolan Bandit Narkoba
4 Pejabat Pemkot Makassar Terancam Dipecat karena Positif Narkoba
Bawa Narkoba, IRT Cantik di Labuan Bajo Ditangkap Polda NTT