Polres Bogor tangkap 26 penadah dan amankan 126 sepeda motor curian
Polres Bogor tangkap 26 penadah dan amankan 126 sepeda motor curian. Penangkapan para penjahat ini dalam kurun waktu satu bulan. Kebanyakan mereka ditangkap saat razia kendaraan.
Sebanyak 126 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat alias bodong berhasil diamankan Polres Bogor selama satu bulan. Banyaknya jumlah barang bukti yang disita petugas itu diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan selain mengamankan barang bukti hasil curanmor, petugas juga menangkap 26 tersangka yang diduga sebagai penadah.
"Sebagian besar kendaraan bermotor yang diamankan adalah roda dua. Sedangkan roda empat hanya satu unit. Pelakunya yang sudah diproses ke tingkat penyidikan sebanyak enam tersangka (pemetik), dan tiga orang lagi sebagai penadah, sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan sedang dilakukan pengembangan," kata AKBP AM Dicky, Minggu (02/10).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, banyaknya tersangka yang kapasitasnya sebagai penadah itu adalah para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bogor. "Sebagian besar sudah ditahan di Polres, sisanya penadah masih di polsek-polsek wilayah Kabupaten Bogor," ujar AKBP AM Dicky.
Lebih lanjut AKBP AM Dicky menjelaskan, untuk kasus di Bantargebang, Sukmajaya, dan Depok, dilimpahkan ke Polres masing-masing dengan tersangka tiga orang. Sementara yang masih diburu ada empat.
Mantan Kapolres Karawang itu mengatakan, untuk hasil operasi atau razia polisi akan mencek nomor rangka dan mesinnya. Polisi langsung ke Samsat untuk mengetahui alamat pemilik. Jika sudah diblokir di Samsat, artinya kendaraan itu hasil kejahatan.
"Di situ kami melanjutkan penyelidikan. Jika masuk wilayah Polres tetangga seperti Depok dan Bekasi, kami akan limpahkan berikut barang bukti dan pemakainnya," tandasnya.
Dia memaparkan mayoritas modus operandi yang para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menggasak dari berbagai lokasi di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, dan menjualnya ke luar Bogor atau daerah lain. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, selanjutnya untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8ipenjara.
Sedangkan para pelaku yang dikenakan sanksi sesuai pasal 480 KUHP bukan hanya tersangka yang memang spesialis sindikat curanmor. Tapi para pengguna motor bodong yang terjaring razia karena umumnya membeli sepeda motor dengan harga murah, dari media sosial salah satunya Facebook, juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Dian mengungkapan ratusan kendaraan motor ini akan diumumkan melalui website Polres Bogor, dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa BPKB dan surat bukti laporan kehilangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan bermotor bodong agar menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke kantor polisi, dan yang menyerahkan motor tersebut secara sukarela tidak akan diberikan sanksi," jelasnya.