Polres Klaten Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Palsu
Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menbongkar sindikat pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menbongkar sindikat pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni YNH (29) warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan dan EP (29) warga Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari media sisial terkait pembuatan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2021, pihaknya mengamankan dua orang penyebar informasi pembuatan sertifikat tersebut di rumah masing-masing. Keduanya juga berperan langsung dalam pembuatan dan pengeditan fotokopi KTP dari warga pembuat sertifikat.
“Kita telah menetapkan kedua tersangka. Inisial Y dan inisial E, warga Jogonalan dan warga Karangnongko,” ujar Andriansyah, Kamis (12/8).
Menurut Andriansyah, masyarakat yang membuat sertifikat palsu dikenakan biaya sekitar Rp 70.000 per orang. “Walaupun warga belum melaksanakan vaksin, tapi dia bisa mengedit, termasuk barcode-nya,” katanya.
Selain kedua tersangka, pihaknya guga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu, seperangkat komputer untuk mencetak kartu dan 4 buah handphone yang digunakan untuk menyebar informasi.
“Kita terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk jumlah korban. Ia yakin korban pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut lebih dari 50 orang.
“Untuk korban di daerah lain masih kita lakukan pendalaman. Karena di media sosial itu mereka mengumumkan bisa membuat sertifikat palsu itu,” katanya.
Baca juga:
Warga Ambon Penyandang Disabilitas Sulit Mengakses Lokasi Vaksinasi Covid-19
Kasus Vaksinasi Covid-19 Kosong di Pluit, Ahli Soroti Beban Kerja Tenaga Kesehatan
Pakai Mobil Vaksinasi, BIN Sumut Siapkan 3.000 Dosis untuk Masyarakat dan Pelajar
15 Kecamatan di DKI Lampaui Target 100 Persen Vaksinasi Dosis Pertama
VIDEO: Polisi Hentikan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Status Tersangka Nakes Dicabut