Polres Tangsel Ungkap Penipuan Modus Kupon Berhadiah Mobil
Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan yang dilakukan komplotan terorganisir dari UD Surya Agung Perkasa (SAP), dengan modus kupon undian berhadiah.
Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan yang dilakukan komplotan terorganisir dari UD Surya Agung Perkasa (SAP), dengan modus kupon undian berhadiah.
Pelaku berinisial SAP, memperdaya para korban dengan memberikan kupon undian berhadiah setelah menyetorkan uang senilai Rp 14 juta dan menandatangani sejumlah persyaratan.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, 6 pelaku yang diamankan itu memiliki peran berbeda untuk melancarkan aksi kejahatannya dalam menipu para korban.
"Kami amankan 6 orang pelaku, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti (supervisor) Marjoni dan Sofyan (marketing), Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebagai marketing, supervisor dan pemilik usaha," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolres Tangsel, Kamis (28/3).
Dijelaskan dia, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing), menawarkan kupon voucer kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan.
"Kupon voucer itu setelah dibuka ternyata terdapat tulisan voucer makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya," kata dia.
Korban yang percaya kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.
"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000, dan menandatangani surat pernyataan," lanjut Alex.
Atas bujuk rayu pelaku, korban yang semakin terperdaya lanjut Alex, diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta apabila kuponnya kosong. Sehingga korban tertarik dan mau membayar serta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.
"Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatkan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp 14 juta," terang Alex.
Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian ke-6 pelaku berhasil kami ringkus di kantornya," kata Alex.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan marketing kepada calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.
Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.
Saat ini, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD Surya Agung Perkasa (SAP). Polisi menduga, ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.
"Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini," katanya.
Baca juga:
Mengaku Bisa Bantu Warga Jadi ASN, Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polisi
Caleg DPRD Kota Ambon Tersangka Penipuan Bisnis Solar Hingga Rp 360 Juta
Orang Ini Berhasil Tipu Google dan Facebook, Raup Rp 1,7 Trilyun!
185 Kali Order Go-Food Fiktif, Siswa SMP di Sukoharjo Digeruduk Puluhan Driver
Jurus Pemerintah Agar Korban Penipuan Belanja Online Seperti Ridwan Kamil Berkurang