Polresta Blitar ngunduh mantu Napi kasus narkoba
Ipul disumpah dengan Alquran untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tercela yang dia lakukan.
Minggu pagi (14/6) sekitar pukul 08.00 WIB Polresta Blitar punya gawe memfasilitasi pernikahan salah satu narapidana kasus narkoba. Narapidana yang dinikahkan itu bernama Muhammad Saifulloh (24) alias Ipul Warga Desa Kebonduren RT 2 RW 5 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, tahanan kasus pil dobel L yang ditangkap 20 hari yang lalu.
Di tengah permasalahan yang membelit, Ipul melangsungkan pernikahan dengan Siti Kartika (19) warga Desa Pulerejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kartika adalah gadis pujaan Ipul yang sudah ia pacari selama satu tahun terakhir.
Dalam prosesi nikah ini dihadiri oleh Kapolres Blitar AKBP Yossy Runtukahu, keluarga kedua mempelai, khusus Ipul nampak sang ayah Imam Mahmud dan ibu Umi Salamah hadir, terlihat sang ibu dan beberapa anggota keluarga yang hadir menitikkan air mata selama prosesi berlangsung.
Sebagai saksi dalam prosesi nikah adalah Kabag Humas Polresta Blitar AKP Glengsong Priyanto dan tokoh masyarakat Ponggok Husni Mubarok. Untuk wali nikah pada prosesi adalah wali hakim dikarenakan ayah dari Kartika meninggalkan keluarga sejak Kartika kecil dan hingga saat ini tidak diketahui rimba nya.
Sebelum prosesi ijab kabul dimulai Ipul disumpah terlebih dahulu oleh AKP Glengsong Priyanto. Ipul disumpah dengan Alquran untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tercela yang dia lakukan, yakni menjadi pengedar narkoba dan berjanji untuk selalu berbuat baik kepada keluarga dan masyarakat.
"Saya Muhammad Syaifulloh, bersumpah dengan kejadian kasus ini saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya akan berperilaku baik, baik terhadap keluarga dan baik kepada masyarakat," kata Ipul dalam sumpahnya.
Menurut Marjudi, yang merupakan salah satu kerabat Ipul, kedua pasangan ini sudah menjalin hubungan dalam satu tahun terakhir. Kartika baru lulus dari SMA Srengat pada tahun ini. Marjudi menjelaskan bahwa rencana pernikahan ini sudah dilangsungkan jauh-jauh hari sebelum Ipul ditangkap Polisi karena kasus narkoba.
Marjudi menjelaskan bahwa dari pihak keluarga kedua pasangan nikah ini tidak ada persoalan dengan kasus yang menimpa Ipul. Dan dari pihak keluarga tidak ada niatan untuk membatalkan rencana pernikahan yang telah lama direncanakan itu.
"Dari pihak keluarga bisa menerima dengan kondisi ini, apa yang menimpa Ipul adalah musibah dan pembelajaran bagi dirinya, dan kondisi ini tidak mengubah rencana awal tentang pernikahan Ipul dan Kartika," ujar Marjudi.
Ipul dan Kartika terlihat sangat bahagia setelah prosesi ijab-kabul meskipun pasca prosesi selesai Kartika beserta rombongan segera meninggalkan Polresta. Ipul pun terlihat masih cukup tegang dan tidak begitu banyak bicara.
"Saya belum merencanakan apa-apa, sementara masih konsentrasi untuk menghadapi proses hukum dulu," Kata Ipul seusai prosesi ijab kabul.
Kapolres Blitar AKBP Yossy Runtukahu mengatakan bahwa agenda ini merupakan salah satu wujud Polresta Blitar dalam melayani masyarakat. Kapolres juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak keluarga kedua mempelai karena bersedia menikahkan anaknya di Masjid Polresta Blitar, selain itu Kapolres juga mendoakan semoga pernikahan keduanya langgeng.
"Walaupun narapidana ini masih dalam proses peradilan tapi dari pihak keluarga menyatakan ingin menikahkan kedua anaknya itu, maka kami memfasilitasi kegiatan ini di Masjid Polresta Blitar," kata Yossy.
Muhammad Syaifulloh tersangka pengedar Pil dobel L diancam dengan Pasal 197 dengan ketentuan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).