Polri akan panggil Fredrich Yunadi soal kepemilikan senjata
Menurut Setyo, ucapan Fredrich yang menjadi viral di sebuah media sosial itu sangat tak patut dan tak diperbolehkan oleh aparat penegak hukum.
Polri berencana akan melakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Pemanggilan itu dilakukan terkait kepemilikan senjata dan pernyataannya di dalam sebuah acara televisi yang mengatakan akan menembak siapa saja jika dirinya mendapatkan ancaman.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam akan dimintai klarifikasi (soal pernyataan di mata najwa 'kalau saya terancam, akan saya tembak')," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Menurutnya, ucapan Fredrich yang menjadi viral di sebuah media sosial itu sangat tak patut dan tak diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, Fredrich boleh saja menembak seseorang ketika dirinya mendapat ancaman yang sekiranya serupa dengan apa yang akan dia ingin lakukan (menembak).
"Nah itu enggak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," ujarnya.
Setyo pun menegaskan bahwa Polri akan memanggil Fredrich terkait soal kepemilikan senjata dan ucapannya di beberapa media. Karena hal 'sombong' itu memang tak boleh dilakukan oleh Fredrich yang justru jadi memicu kemarahan terhadap publik.
"Iya betul (akan dipanggil soal ucapannya) soal senjata itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan sah-sah saja bila warga sipil mengantongi senjata api. Tanggapan itu mengacu kepada pernyataan Fredrich Yunardi, Kuasa Hukum Setya Novanto yang mengaku punya senjata api untuk membela diri.
"Izin bisa saja untuk bela diri dengan jenis jenis tertentu. Bukan hanya Fredrich ini, tapi juga pada orang lain yang berpotensi dia merasa dirinya ada ancaman. Ada kriterianya, nanti dari Kadiv Humas bisa jelaskan," ujar Kapolri kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Itu diperbolehkan khusus untuk beberapa tokoh yang kita anggap memiliki potensi ada ancaman. Bukan spesifik kita diskriminasi pada saudara Fredrich, tapi juga ke beberapa tokoh lain juga," tambahnya.
Saat ditanyakan masih banyak sipil yang mempunyai senjata dan apakah itu diperbolehkan. Dirinya menjawab bahwa boleh saja warga sipil memiliki senjata, asalkan mempunyai izin kepemilikan atas senjata tersebut.