Polri akui masih lemah dalam pencegahan teroris
Polri akui masih lemah dalam pencegahan teroris. Setyo menuturkan dalam RUU teroris ada poin penguatan dalam pencegahan teroris. Karena selama ini tidak ada aturan yang bisa membuat Polri untuk bergerak cepat dalam membasmi para teroris.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunggu Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segara diselesaikan. Sejak setahun lebih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) revisi tersebut belum juga rampung.
"Kita harapkan RUU ini segera selesai," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Lebih lanjut, Setyo menuturkan dalam RUU teroris ada poin penguatan dalam pencegahan teroris. Karena selama ini tidak ada aturan yang bisa membuat Polri untuk bergerak cepat dalam membasmi para teroris.
"Karena di dalam revisi UU tersebut ada penguatan tentang pencegahan. Sekarang ini kita masih lemah dalam pencegahan terorisme," ucapnya.
Dengan kembalinya lagi kelompok teroris dalam melakukan aksi ledakan bom, Polri sangat berharap banyak dari undang-undang ini. Jika selesai dibuat undang-undang tersebut, jajaran Polri bisa menindak teroris terlebih dahulu sebelum melakukan pengeboman.
"Kita harap dengan RUU baru disahkan, nanti kita bisa bergerak lebih cepat. Mencegah ya, bukan seperti memadamkan api tetapi sebelum api itu terbakar kita sudah bisa bergerak," pungkas Setyo.
Baca juga:
Politisi NasDem sebut RUU Terorisme terbentur pihak bawa kepentingan
'Kewarganegaraan WNI terlibat teror di luar negeri harus dicabut'
Anggota Pansus sebut tak ada yang menolak peran TNI berantas teroris
Tiga konsep dalam RUU Anti-Terorisme, ini poin pentingnya
Anggota pansus janji revisi UU terorisme rampung November 2017
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.