Polri bakal tindak lanjuti laporan kecurangan di Pilkada Serentak
Polri bakal tindak lanjuti laporan kecurangan di Pilkada Serentak. Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan dan pencegahan adanya tindak kecurangan selama pilkada berlangsung.
Pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah di Indonesia tinggal satu hari lagi. Berbagai persiapan dan antisipasi sudah dilakukan oleh banyak pihak terkait guna mensukseskan jalannya gelaran pesta demokrasi tersebut. Termasuk Korps Bhayangkara yang menyebar 300.000 personel untuk pengamanan.
"Apabila dikalkulasi hampir 2/3 kekuatan Kepolisian itu diorientasikan untuk pengamanan dari pilkada serentak 2017. Kalau dikalkulasi 2/3 itu diatas 300.000 personel yang akan di khususkan membantu pengamanan tugas-tugas pengamanan pilkada," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Tidak hanya itu, Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan dan pencegahan adanya tindak kecurangan selama pilkada berlangsung.
"Jadi mekanisme di dalam melihat adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, perlu diketahui oleh semuanya akan ditentukan oleh Panwas (panitia pengawas) ataupun Bawaslu. Jadi mekanisme Panwas (atau) Bawaslu, mereka yang menentukan apakah masuk kategori (pelanggaran) administrasi atau masuk tindak pidana," kata mantan Kapolda Banten itu.
"Apabila nanti tindak pidana, maka laporan itu akan diterima oleh penyidik dari Polri yang bertugas dimasing-masing kota dan provinsi. Jadi mekanisme seperti itu, yang pertama kali menilai adalah Panwas. Panwas menentukan apakah ini akan diteruskan ke penyidik atau hanya diteruskan melalui jalur administrasi," sambungnya.
Lebih lanjut Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga jalannya kelancaran Pilkada 2017 ini.
"Lebih bagus masyarakat dalam mendukung kegiatan pesta demokrasi ini apabila sebagai pemilih, jadilah pemilih yang baik. Pilih sesuai hati nurani dan tentunya tidak perlu menimbulkan suatu kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat lainnya," pungkasnya.