Polri bantah penangkapan Novel Baswedan tak beretika
"Seolah-olah itu boleh, kalau itu dilakukan KPK dan oknum KPK boleh.
Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri dini hari tadi disesalkan oleh kuasa hukum. Penangkapan tersebut dianggap tak beretika lantaran Novel ditangkap di dalam kamarnya.
Namun anggapan tersebut ditepis Mabes Polri.
"Saya kira beretika, biasa saja hal itu kita buktikan semua kita videokan, proses itu kita videokan, nanti kita lihat, kawan-kawan juga bisa lihat saat bersangkutan (KPK) menangkap Bupati Buol, itu juga tidak manusiawi. dan itu tidak jadi masalah," kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Budi Waseso, Jumat (1/5).
Menurutnya, jika polisi melakukan sesuai prosedur namun dipermasalahkan, polisi minta membandingkan dengan penangkapan Bupati Buol oleh KPK yang sudah beredar videonya.
"Seolah-olah itu boleh, kalau itu dilakukan KPK dan oknum KPK boleh. Saat Pak Djoko Susilo ditangkap KPK institusi Polri tidak melakukan reaksi apa-apa. Itu menghormati penegakan hukum. Jadi jangan ada kata-kata lebay. Jadi di sini tidak ada dewa, tidak ada yang super. Kita ini manusia biasa yang patuh dan taat kepada UU dan hukum. Jika kita melakukan pelanggaran hukum, ya harus bertanggung jawab," papar Budi Waseso.
Budi juga mengaku Polri sudah berkoordinasi dengan KPK. "Yang jelas sudah dikasih taulah. Tidak ada masalah, dimana pidana umum harus melapor kemana-mana. Kita ketentuannya saja yang diikuti, kita tidak asal-asalan bekerja sesuai prosedur hukum yang kita lakukan sekarang. Nantinya akan disidang di sana (Bengkulu)." imbuhnya.
Dia menambahkan, penangkapan Novel ini hanya membantu Polda Bengkulu, karena memang kejadiannya di sana. Demikian pula penindakan oleh Polda Bengkulu tidak berhasil, karena dulu berkaitan dengan kasus Djoko Susilo. "Kita hanya berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, dan selanjutnya akan ditangani oleh Polda Bengkulu," ujarnya.
Ditanya soal penangkapan Novel Baswedan tdak diketahui Kapolri, Budi Waseso mengatakan, penangkapan itu kewenangan penyidik, jadi pengacara tidak usah mencampuri, dampingi saja kliennya.
"Novel itu biasa saja, jadi tidak ada yang luar biasa. Kasusnya juga kasus biasa, pembunuhan. Sekali lagi kalau Novel mendapatkan perlakuan khusus, tolong UU juga diubah, jadi kalau anggota Polri atau penyidik, nembak orang mati jangan diproses. Karena ini menjadi preseden buruk karena Novel mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda," tutupnya.