Polri Batasi Jumlah Pemudik dalam Kendaraan: Lebihi Kapasitas Kita Suruh Balik Kanan
"Misalnya sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja," jelasnya.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan polisi akan menindak tegas pemudik yang menumpangi kendaraan dengan melebihi kapasitas. Pemudik, tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan disuruh putar balik.
Hal itu tertuang dalam regulasi pembatasan jumlah penumpang kendaraan bagi warga yang tetap memilih mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
"Pembatasan ini diharapkan nanti (menekan) 50 persen dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen menjaga jarak dan SOP kesehatan," tutur Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Menurut Istiono, pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap sadar pentingnya social distancing dan physical distancing.
"Misalnya sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja," jelasnya.
Terkait sanksi, lanjut Istiono, pemudik yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diminta untuk kembali ke kediamannya. Petugas sendiri sudah ditempatkan baik itu di jalan tol mau pun arteri untuk melakukan patroli rutin.
"Tentunya sanksi, tindak tegas, ini adalah operasi KLB, operasi kemanusiaan. Jadi yang melebihi kapasitas itu akan kita putar alihkan. Suruh balik kanan, balik ke rumah saja, demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Kita bareng-bareng melawan Covid-19," kata Istiono.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pandemi Covid-19, Pemerintah Didesak Tegas Larang Mudik Lebaran 2020
Wali Kota Semarang Larang PNS Mudik Saat Pandemi Corona
Warga Desa Menawan Kudus Demo Tolak Balai Diklat jadi Tempat Isolasi Pemudik
Wali Kota Semarang Minta Warganya di Perantauan Legawa Tidak Mudik
Cegah Penularan Corona, Pemudik dengan Motor Diimbau Tak Bawa Penumpang
Muhammadiyah Ajak Warga Tidak Mudik, Pemerintah Juga Diminta Tegas