Polri Bertemu dengan 9 Perwakilan Eks Pegawai KPK
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai KPak yang tak lolos TWK pada Senin (4/10) sekitar pukul 15.15 Wib. Pertemuan ini dilakukan di Biro SDM Mabes Polri.
"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," sambungnya.
Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.
"Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa ktia akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," jelasnya.
"Ini nanti kita bertahap, kita akan berkomunikas kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan, itu intinya tadi," sambungnya.
Menurutnya, untuk ahli yang akan diundang nanti bisa darimana saja didatangkannya dan terutama ahli dari independen.
"Jadi ahli bisa, ahli tadi bisa yang dari teman-teman punya ahli. Kemudian kita nanti bisa akomodir, kemudian juga pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan ktia buat," ujarnya.
Iya menyebut, dari sembilan orang yang hadir untuk mewakili mantan pegawai KPK lainnya itu telah mengapresiasi apa yang diinginkan Kapolri.
"(Dari 57 pegawai ini ada lampu hijau) Ya tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi. (Keberatan atau menerima) Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.
Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.
Baca juga:
Polri Masih Susun Aturan Bersama BKN Soal Perekrutan Mantan Pegawai KPK
57 Pegawai KPK yang Dipecat Terbuka Berdiskusi Terkait Rekrutmen ASN Polri
Eks Pegawai KPK Siap Diskusi dan Bicarakan dengan Polri Terkait Tawaran jadi ASN
Komnas HAM Harap Tawaran Kapolri Tak Kaburkan Rekomendasi 57 Pegawai KPK Dipecat
Mantan Pegawai KPK Masih Menunggu Hasil Gugatan di KIP Terkait TWK
Ini Kata KPK soal Pemecatan Pegawai Akibat Memotret Bendera Mirip HTI