Polri Ciduk Jaringan Pinjol Ilegal, Ada 3 WNA Ikut Terlibat
Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama (payment gateway) dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.
Tersangka GCY dan JMS bekerja sama dengan WJS selaku pemodal sekaligus pelaku intelektual ("intelectual dader") tindak pidana pinjol ilegal.
WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.
"WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal," kata Whisnu.
Adapun WNA JMS berperan sebagai direktur. Dalam jaringan ini, penyidik Dittipideksus menangkap tersangka MLN yang perannya menjual simcard yang sudah terigestrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.
"Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari "platform" melalui media internet," kata Whisnu.
Simcard yang telah teregister NIK dan KK tersebut, lanjut Whisnu, dijual oleh tersangka MLN kepada desk collection, selanjutnya dilakukan SMS blasting untuk meneror debitur (peminjam) di aplikasi pinjol ilegal.
Menurut Whisnu, terungkapnya jaringan pinjol ilegal tersebut mulai dari pelaku desk collection, sistem pembayaran (payment gateway) hingga pemodal dan pimpinannya dapat memudahkan jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal lainnya.
"Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi," terangnya.
Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).
Baca juga:
Polda Aceh Terima Banyak Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal
VIDEO: Mengupas Struktur Pinjol Ilegal Dikendalikan Mister Hong Dari China
WN China Otak Pinjol Ilegal Miliki Puluhan Mitra Abal-Abal
Teror Warga Padahal Sudah Lunasi Pinjaman, 2 Penagih Perusahaan Pinjol Ditangkap
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi Temukan Keterlibatan WNA di China
Istana Soal Gugatan Pinjaman Online: Pelajari dan Tetap Usut Kasus Pinjol