Polri harap KPK cepat merespon surat pemeriksaan OC Kaligis
Pemeriksaan Kaligis terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK.
Polri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merespon secara cepat surat yang telah dilayangkan Bareskrim Polri untuk keperluan memeriksa Otto Cornelis Kaligis. Bareskrim berencana memeriksa Kaligis sebagai saksi terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK.
"Harapan kami KPK bisa cepat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan, di STIK PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (19/8).
Menurut Anton, surat tersebut telah dikirim ke KPK beberapa pekan lalu. Namun, pihak KPK belum memberikan respon atas surat itu.
Anton menduga KPK kemungkinan tengah melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis sehingga belum sempat merespon surat dari Bareskrim.
"Mungkin di KPK masih ada pemeriksaan kepada Kaligis atau hal lain. Tapi, kami mohon kepada KPK untuk bisa memberikan izin kepada Pak OC sehingga Pak OC bisa langsung memberikan keterangan," ujar Anton.
Seperti diketahui, OC Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli 2015. Dia dijemput penyidik di salah satu hotel untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Lantaran penjemputan itu, OC Kaligis menuduh KPK melakukan penculikan terhadap dirinya.
OC Kaligis diduga sebagai pihak yang memiliki andil dalam kasus tersebut. KPK pun menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya, tim satgas menangkap tangan anak buahnya, M Yagari Bhaskara tengah melakukan transaksi suap dengan 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
KPK tegaskan penangkapan OC Kaligis sudah sesuai prosedur
KPK optimis putusan praperadilan tak akan pengaruhi kasus OC Kaligis
OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini
Velove Vexia bakal beberkan cara KPK perlakukan ayahnya di tahanan
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023