Polri janji beri perhatian kasus pemalsuan & pencurian dokumen
Markas Besar Polri memastikan bakal memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari menjerat Bong Parnoto sebagai tersangka. Terlebih, penanganan kasus ini tengah disoroti Komisi III DPR RI.
Markas Besar Polri memastikan bakal memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari menjerat Bong Parnoto sebagai tersangka. Terlebih, penanganan kasus ini tengah disoroti Komisi III DPR RI.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya segera mempertimbangkan proses penahanan terhadap Bong. Mengingat, Bong dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Bahkan, Bareskrim telah menerima tiga laporan tindak pidana yang berbeda dengan pihak terlapor Bong selaku Managing Direktorat PT Rajawali. "Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan," kata Boy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3).
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tak kunjung menahan Bong Parnoto. Padahal, berkas perkara Bong telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.
Namun, pada proses perlengkapan berkas yang sudah lebih dari 14 hari itu, penyidik tidak melakukan penahanan dan seakan mengistimewakan tersangka. Dari informasi, sampai saat ini berkas perkara Bong itu belum juga dikembalikan ke pihak Kejagung.
Saat diminta menanggapi proses hukum ini, Bong tidak mau memberi penjelasan apa pun. Bong menolak menjawab telepon dan pesan singkat dari awak media.
Diketahui, Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong. Bongdilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Kemudian, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bongdiduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.