Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Ungkap Ada Temuan Menarik
Bagja memastikan penelusuran dilakukan oleh pihaknya di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga lembaga, Polri, Kejaksaan, Bawaslu).
Berdasarkan video beredar, Bagja memastikan penelusuran menemukan hal yang ‘menarik’. Namun dia masih merahasiakan hal tersebut.
Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Ungkap Ada Temuan Menarik
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja membenarkan, adanya penyelidikan soal jual beli surat suara di Malaysia.
Namun karena sifatnya masih dalam tahap penyelidikan, informasi detailnya belum dapat disampaikan.
“Kan lagi penyelidikan, masih dalam proses aku enggak bisa ngomong ini. Masih dalam proses,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Bagja memastikan penelusuran dilakukan oleh pihaknya di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga lembaga, Polri, Kejaksaan, Bawaslu). Sebab ada potensi pidana dalam dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
“Karena ini masuk pidana, teman-teman Sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan,”
jelas Bagja.
merdeka.com
Berdasarkan video beredar, Bagja memastikan penelusuran menemukan hal yang ‘menarik’. Namun dia masih merahasiakan hal tersebut.
“Kan video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri ada yang 'menarik' sih memang tapi nantilah ini kan masih dalam rangkaian namanya proses penyelidikan, nanti ada penyidikan kan itu merajut,” jelas Bagja.
Soal dugaan pelaku, Bagja menegaskan hal itu masih dalam proses. Meski demikian, Bagja mengamini kewenangan soal surat suara ada sepenuhnya di tangah penyelenggara Pemilu.
“Betul yang bertanggung jawab penuh adalah penyelenggara,”
Bagja menandasi.
merdeka.com
Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2), menjelaskan modus jual beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.
Santosa menuturkan pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.
"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat," ujarnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.