Polri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J
Isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," kata Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (1/9).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang bergabung latihan bersama Timnas Indonesia? Foto-foto calon dua pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, telah muncul di media sosial, menunjukkan bahwa mereka telah bergabung dalam latihan bersama Skuad Garuda.
-
Siapa pelatih Timnas Indonesia di pertandingan ini? Pelatih untuk timnas Indonesia adalah Shin Tae-yong.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa yang sedang dilakukan oleh Timnas Indonesia terkait dengan pemain? Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia berencana untuk menaturalisasi dua pemain baru. Nama-nama yang disebut-sebut adalah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan rencana ini secara terbuka, meskipun ia tidak memberikan rincian mengenai identitas kedua pemain tersebut.
Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting, yakni pertama terhadap kasus itu sendiri (kasus pembunuhan Brigadir J).
Dikatakan oleh Agung bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.
Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.
"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri.
Taufan mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM terlibat dalam mengusut kasus tersebut utamanya di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, instansi itu diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri.
Komnas HAM bersama Polri sejak awal telah memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas, Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas guna mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan.
"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," kata dia.
Oleh karena itu, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam Timsus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga.
(mdk/ray)