Polri: Kasus kepemilikan senpi 21 penyidik KPK belum tahap pidana
Polri mengaku 21 penyidik KPK masih diselidiki dari izin kepemilikan senjata api.
21 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut bakal dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Namun, Polri mengaku 21 penyidik KPK masih diselidiki dan dicek izin kepemilikan senjata api, surat-surat yang sah, dan tujuan penggunaannya.
"Kami masih menyelidiki tentang kasus ini. Kepemilikan senjata api itu kan harus sah aturannya. Izin kepemilikan, surat-surat yang sah harus ada. Juga harus jelas keperluannya apa, apakah untuk bela diri atau yang lain," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (18/2).
Rikwanto melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki apakah jumlah penyidik KPK yang dilaporkan semuanya memang terduga kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia menambahkan, kasus ini belum masuk ke pidana selama hasil penyelidikan belum lengkap.
"Kami masih mengecek belum sampai pidana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dipastikan kebenarannya. Namun sekarang proses penyelidikan masih berjalan," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dugaan pelanggaran hukum tersebut karena penggunaannya tidak benar. Mereka tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata api tersebut.
Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.
Dalam pelaporan tersebut, Mochmashur melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Baca juga:
Kabareskrim tegaskan 21 senjata api penyidik KPK akan disita
KPK sudah minta Polri perpanjang izin senpi penyidik tapi tak diberi
Kabareskrim: Punya senpi ilegal, penyidik KPK terancam 12 tahun bui
Jokowi berhentikan sementara Samad dan Bambang Widjojanto
Terkait penangkapan Bambang, Kabareskrim dilaporkan ke Propam Polri
Abraham Samad tersangka, Jokowi dan Mensesneg siapkan Perppu
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.