Polri Keluarkan Sprindik Baru Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya
Hari ini Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya dengan tersangka Henry Surya dan kawan-kawan.
Polri memastikan melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu menyusul vonis lepas yang dijatuhkan terhadap terdakwa perkara tersebut di pengadilan.
“Dengan Pak Kemenpolhukam dan stakeholder yang ada, seperti Bareskrim dan Kejaksaan diputuskan Pak Jampidum untuk mengajukan Kasasi, dan Pak Kabareskrim untuk mengajukan penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap kasus Indosurya dengan tempus, locus, dan moudus yang baru,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (1/2).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Menurut Whisnu, hari ini Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya dengan tersangka Henry Surya dan kawan-kawan.
“Hari ini kami lagi lakukan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita lengkapi untuk masuk ke penyidikan. Hari ini sudah naik lidik sesuai keputusan Polhukam, Kaba dan Jampidum,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” tutur Ketut kepada Liputan6.com, Senin (30/1).
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'.
“Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” jelas dia.
Adapun pertimbangan langkah hukum Kasasi tersebut, sambung Ketut, bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6 ribu orang, yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
“Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” katanya.
Ketut mengatakan, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kemudian, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya, dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.
“Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” ujar Ketut.
KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub.
“Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 sampai dengan 2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26perusahaan cangkang milik Henry Surya dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya,” beber Ketut.
Lebih lanjut, perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang di KSP Indosurya, seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.
“Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan sebelumnya,” tuturnya.
Ketut menegaskan, tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh Henry Surya cs dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah, dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
“Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub,” Ketut menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)