Polri Larang Rumah Produksi Syuting Selama Pandemi Covid-19
Tertulis di dalamnya bahwa sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dalam mendukung pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona, maka kepada para Production House untuk menghentikan dan menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.
Mabes Polri mengeluarkan instruksi larangan syuting untuk seluruh rumah produksi alias Production House (PH) di Tanah Air selama masa pandemi virus corona atau Covid-19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan larangan tersebut.
"Ya," tutur Argo lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (27/3/2020).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Surat tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2020 dengan Nomor B/483/III/HUM.5.3/2020/DivHumas yang ditandatangani langsung oleh Argo.
Tertulis di dalamnya bahwa sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dalam mendukung pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona, maka kepada para Production House untuk menghentikan dan menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.
Larangan tersebut diberlakukan hingga dengan batas waktu yang belum ditentukan dengan alasan demi kesehatan dan keselamatan publik.
"Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian dikutip dalam surat tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pandemi Corona, Polri Sudah Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Se-Indonesia
Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Korlantas Polri Rancang Skema Mudik 2020 Sambil Tunggu Keputusan Pemerintah
Kapolres Bikin Dua Anak Buah Gemetar, Ada Pesan Mendalam di Akhir Cerita
Corona, Kabaharkam Sebut Polri Sediakan Tower Khusus di RS Soekanto
Cegah Corona, Ini Kerumunan Massa yang Bakal Dibubarkan Polri