Polri minta kelompok ISIS di Indonesia segera bubarkan diri
Brigjen Boy menegaskan ISIS bertentangan dengan hukum dan norma di Indonesia.
Polri mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Iraq dan Suriah atau ISIS. Perjuangan ISIS dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan, konstitusi, pancasila, undang-undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika, undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Setiap warga Indonesia dilarang bertentangan dengan pancasila, jadi mengajak semua pihak untuk tidak memberikan ruang kepada ISIS karena mereka berusaha dengan kekerasan dan ingin merebut kekuasaan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Boy menambahkan, ISIS bertentangan dengan hukum dan norma di Indonesia. "Karena kita negara yang besar, beragama, ISIS tidak cocok," ucapnya.
Keberadaan kelompok ISIS telah meresahkan masyarakat lantaran dapat memecah belah NKRI. Untuk, Boy mengimbau kepada kelompok ISIS di Indonesia segera membubarkan diri dan memilih masuk di organisasi masyarakat yang memiliki payung hukum UUD 1945.
"Yang sudah berdiri, tidak dilanjutkan lagi. Silahkan pilih ormas yang tidak bertentangan dengan dengan pancasila dan UUD yang sudah ada, untuk tidak melanjutkan aktivitas," katanya.