Polri minta KPK rehabilitasi nama baik Komjen Budi Gunawan
Polri merasa seharusnya KPK menghormati keputusan Hakim Sarpin saat praperadilan.
Polri berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan nama baik Kalemdikpol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut merujuk hasil pengadilan yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan terkait status tersangka oleh KPK.
"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasilah. Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Selain merujuk putusan praperadilan, menurut Anton, nama Komjen Budi Gunawan yang disebut-sebut menjadi calon Wakapolri menjadi pertimbangan agar KPK segera memulihkan kembali mantan ajudan Megawati Soekarno Putri tersebut. Pemulihan nama tersebut agar tak menimbulkan preseden jika nantinya Budi Gunawan resmi menjabat Wakapolri.
"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasi. Beliau salah satu kandidat terkuat selain bintang tiga dan dua," ujar Anton.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pemulihan nama tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi III yang menyetujui Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri. Untuk menindaklanjuti tersebut Polri akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dalam hal ini Divisi Hukum (Divkum) Polri terkait pemulihan nama Komjen Budi Gunawan.
"Tentunya itu menjadi pemikiran kami. Itu dilakukan secara simultan, saat ini kita fokus pada pencalonan Pak Badrodin sebagai Kapolri terlebih dahulu. Langkah-langkah penasehat hukum, termasuk di dalamnya unsur Polri akan berkonsultasi dengan Pak BG untuk memastikan apa yang akan dilakukan," kata Agus.
Seperti diketahui berkas Komjen Budi terkait kasus dugaan gratifikasi saat menjabat sejumlah posisi di Polri periode 2004-2006 dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung pada 9 Maret lalu. Pelimpahan tersebut buntut dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sejumlah posisi di Polri.
Merujuk putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itulah maka KPK melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung. Kendati sempat simpang siur penanganannya tapi berkas tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.