Polri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Polri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Polri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajukannya perpanjangan pengawalan pasca-penetapan pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
- Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
- Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
- Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Adapun dari Capres 2024 terpilih masih menginginkan pengamanan dan pengawalan tetap dilaksanakan," kaya Trunoyudo kepada wartawan di gedung Humas Mabes polri, Jumat (26/4).
Trunoyudo menyebut kedua pasangan terpilih itu meminta perpanjangan pengawalan hingga sampai jelang pelantikan nanti.
"Pengawalan tetap dilaksanakan oleh satgas Polri sampai dengan H-30 pelantikan/pengambilan sumpah presiden," ucap dia.
Perihal peraturan pengamanan Capres Cawapres sejatinya hanya berlaku sampai dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dan itu telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 25 April kemarin.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal Peraturan Presiden (Perpres) pasal 3 ayat 1 nomor 85 tahun 2018 tentang Pengamanan dan pengawalan Capres dan Cawapres dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagaimana diketahui, KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mereka mendapatkan 96 juta suara atau 58 persen pada tingkat nasional.