Polri Persilakan Pihak Ragukan Proses Kasus Makar Buat Uji di Praperadilan
Bahkan Dedi mempersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memang merasa dirugikan terhadap hal itu untuk menggunakan mekanisme praperadilan tersebut.
Dipanggilnya beberapa tokoh oposan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar membuat beberapa pihak mempertanyakan profesionalisme Polri dalam melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait cara kerja para penyidik Polri, maka ada prosedur konstitusional yang bisa dilakukan. Dedi menerangkan, prosedur itu bisa melalui sidang praperadilan.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Kapan kue pukis menjadi matang? Setelah bagian tepinya membeku, taburkan meses di atasnya. Tunggu sampai matang, angkat, dan sajikan.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
-
Apa ciri khas dari kerupuk emping melinjo di Sindangsari? Kerupuk emping melinjo di sini punya ciri khas tersendiri yakni renyah, gurih, beraroma sedap, dan menyehatkan.
-
Kapan resep-resep kue nastar ini dikumpulkan? Berikut adalah beberapa resep kue nastar dengan berbagai variasi isian mulai dari keju hingga klepon, yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (3/4/2024).
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa penyidik itu berpatokan kepada fakta hukum ya. Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi. Profesionalitas itu hal yang utama. Oleh karena itu, jika ada pihak-pihal yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik kan ada mekanisme konstitusionalnya, bisa diuji di sarana sidang praperadilan," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Bahkan Dedi mempersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memang merasa dirugikan terhadap hal itu untuk menggunakan mekanisme praperadilan tersebut.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus menghargai, negara kita adalah negara hukum. Segala macam bentuk konstitusi harus dihargai ya," pinta Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Cawapres 02, Sandiaga Uno meminta supaya pernyataan-pernyataan para tokoh di Tanah Air tidak ditafsirkan sebagai gerakan makar.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokkan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," kata Sandi di Sekretariat Nasional, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5).
Sandi mencontohkan kasus yang dugaan makar yang tengah menjerat politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho. Dimana dalam video yang beredar, Permadi bicara soal revolusi ke sejumlah orang dalam suatu ruangan.
"Beliau juga di zaman sebelum reformasi mengalami begitu banyak masalah seperti ini dan atas pernyataan yang beliau... atas apa yang mereka sampaikan itu adalah menginginkan suatu perubahan agar sistem pemilu dan demokrasi kita lebih baik," ujar Sandi.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)