Polri Sebut Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran dari Kades dan Camat
Setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Nominalnya variatif, mulai dari Rp2 juta, ada juga yang memberi Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, diduga menerima setoran dari praktik lelang jabatan. Setoran dengan nilai bervariasi diberikan para kades hingga camat.
"Jadi untuk setorannya bervariasi ya, karena juga ada dari desa dia kumpulkan, kemudian setelah jadi kepala desa ada yang setor Rp2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (11/5).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Menurut Argo, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Nominalnya variatif, mulai dari Rp2 juta, ada juga yang memberi Rp15 juta hingga Rp50 juta.
"Kemudian ada Rp15 juta juga ada, Rp50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta," kata Argo.
Argo menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan maupun diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.
Penyidik akan memeriksa Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya setelah kondisinya fit usai perjalanan darat dari Nganjuk ke Jakarta.
Menurut Argo, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dipindahkan ke Bareskrim Jakarta menggunakan jalur darat dikarenakan adanya Operasi Ketupat 2021 yang membatasi perjalanan kereta maupun pesawat terbang.
Bupati Nganjuk setelah ditangkap Senin (10/5) dini hari diberangkatkan menggunakan bus menuju Jakarta, dan tiba di Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 02.30 WIB.
"Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan ke bupati dan tersangka yang lain, terkait ini sudah berapa lama ini berlangsung. Ini sedang kita dalami karena tadi malam baru sampai ke Bareskrim, kita kasih kesempatan yang bersangkutan karena lagi berpuasa, hak-hak mereka dalam kegiatan di sini kita berikan, kita cek kesehatannya, kalau kondisinya sudah oke, kita lanjutkan pemeriksaannya," ujar Argo.
Argo menambahkan, pemeriksaan mendetail akan dilakukan setelah para tersangka tiba di Bareskrim Polri.
Hal-hal yang akan didalami seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli jabatan tsrsebut terjadi.
"Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan," ujar Argo.
Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk.
Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.
"Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta.
Baca juga:
OTT Bupati Nganjuk, Polisi Sita Uang Rp647,9 Juta dari Brankas Novi Rahman
Polisi Periksa 18 Orang Saksi Terkait Kasus Bupati Nganjuk
Kasus Suap Bupati Nganjuk, Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Parpol
Polisi Tahan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri
Kasus Bupati Nganjuk, KPK dan Polri Pertama Kali Bekerja Sama dalam OTT