Polri sebut kualitas beras Maknyuss dan Ayam Jago tak sesuai SNI
Polri sebut kualitas beras Maknyuss dan Ayam Jago tak sesuai SNI. PT IBU telah melakukan pelanggaran utama dalam melakukan penjualan beras merek Maknyus dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan kecurangan pangan terhadap konsumen. TW pun langsung ditahan oleh polisi.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan PT IBU telah melakukan pelanggaran utama dalam melakukan penjualan beras merek Maknyus dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Martinus saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, (2/8).
Lebih lanjut, Martinus menjelaskan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT IBU yakni pelebelan beras di merek Maknyus dan Ayam Jago yang menggunakan SNI tahun 2008. Untuk mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan SNI. PT IBU juga tidak mencantumkan mutu dan bahkan untuk kualitas berasnya juga tidak sesuai dengan SNI.
Selain itu, PT IBU juga telah memberikan informasi palsu atau bisa dikatakan menyesatkan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebagai contoh di sini merek Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," jelasnya.
Martinus menerangkan, PT IBU dalam melakukan kecurangannya tersebut juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Yang dimana menurut peraturan di BPOM, AKG hanya bisa dilakukan pada suatu produk yang bisa langsung di makan atau dikonsumsi.
"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan. Hal itu usai penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan total ada 15 orang yang diperiksa pada Selasa (1/8) kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung melakukan gelar perkara.
"Dan hari ini kami akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggungjawab atas dugaan pidana tersebut.
"Dia dianggap memiliki tanggungjawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujarnya.