Polri sebut usai ditetapkan KPU Jokowi sudah dikawal Paspampres
"Presiden dan wakil presiden ada grup-grupnya. Nanti begitu serah terima langsung gantian Paspampres," kata Ronny.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi dan JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah menyandang status itu, baik Jokowi dan JK sudah dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
"Kalau sudah terpilih, sudah Paspampres sejak dua hari ditentukan (KPU). Kemudian Paspampres sudah mengambil alih," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Ronny mengatakan, setelah dua hari ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden tepilih, maka polisi tidak lagi mengawal Jokowi dan JK. "Sudah enggak lagi (di kawal polisi)," ucapnya.
Ronny menjelaskan, bentuk pengamanan Paspampres terbagi empat grup yang terdiri dari calon presiden dan calon wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dan penetapan presiden dan wakil presiden.
"Presiden dan wakil presiden ada grup-grupnya. Nanti begitu serah terima langsung gantian Paspampres," lanjut Ronny.