Polri Sempurnakan Legalitas Perekrutan, Eks Pegawai KPK Ditempatkan di SDM & Keamanan
Proses tengah disempurnakan Polri terkait legalitas agar perekrutan mantan pegawai KPK tersebut tak bermasalah.
Polri masih menyempurnakan proses perekrutan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan ASN Korps Bhayangkara. Proses tengah disempurnakan Polri terkait legalitas agar perekrutan mantan pegawai KPK tersebut tak bermasalah.
"Sekarang ini masalah legalitas yang sedang disempurnakan oleh Polri. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi payung hukum sudah ada. Maka kegiatan rekrutmen itu bisa segera dilaksanakan," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (23/11).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rusdi mengatakan, Polri juga sudah menyiapkan posisi bagi mantan pegawai KPK. Penempatan posisi ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian PAN RB.
"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," kata dia.
Menurut Rusdi, posisi itu nantinya disesuaikan dengan bidang mantan pegawai KPK selama mengabdi di lembaga antirasuah. Sebab, tidak semua eks pegawai KPK tersebut merupakan seorang penyidik dan penyelidik.
"Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan. Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar dia.
Polri saat ini tinggal menunggu payung yang sedang dipersiapkan. Payung hukum itu disiapkan agar proses perekrutan tak bermasalah di kemudian hari.
"Sehingga sekali lagi rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga. Sehingga prosesnya semua bisa berjalan dengan baik," tutup dia.
Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali menyerahkan kewenangan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri. Dia menjelaskan keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Kewenangan ada pada Pak Kapolri. Saya hanya mengamanatkan Surat Presiden kepada Kapolri," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).
Tjahjo menjelaskan, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri terkait rencana perekrutan mantan pegawai KPK.
"Selanjutnya, nanti siapa yang mau, siapa yang tidak, mau ditempatkan di mana, itu di tangan Kapolri dan hasilnya dikirim ke Kemenpan RB. Surat keputusan dari Kapolri. Kami menunggu," tandasnya.
Kabar terbaru, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirim surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat banding itu berisi permintaan Presiden Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK dan menetapkan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespons permohonan banding administratif yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut. Dalam salinan surat yang didapat, Pratikno meminta agar seluruh mantan pegawai KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden, perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau tidak sahnya kepetusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan atau pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pratikno yang diteken pada 9 November 2021.
Baca juga:
Menpan-RB Sebut Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri
Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB
Kemenpan RB Telah Proses Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Eks Pegawai KPK Kirim Banding ke Jokowi, Istana Minta Koordinasi dengan KPK-Polri
Siapkan Payung Hukum, Polri Tempatkan Eks Pegawai KPK Sesuai Jabatan Dibutuhkan
Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks Pegawai KPK Tak Ada Kendala