Polri siap hadapi jika Ahok ingin fight di praperadilan
Polri menegaskan, semua mekanisme dalam hukum acara harus dihargai dan dihormati. Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan, itu hal yang lumrah di negara hukum.
Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Atas penetapan tersangka ini, Ahok berkeinginan berencana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan jika Ahok mengajukannya. Langkah itu harus dihormati.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Pasti. Semua mekanisme dalam hukum acara, kita harus hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka ada gugatan melalui praperadilan itu hal yang lumrah di negara hukum," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Boy mengingatkan, hal terpenting dalam persoalan ini adalah mekanisme hukum yang sesuai prosedur bukan dengan cara-cara anarkis. Mantan Kapolda Banten ini mengimbau, semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Polri melarang keras adanya pihak-pihak yang melakukan aksi anarkis dalam menanggapi keputusan Bareskrim tersebut.
"Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini," tegas dia.
"Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," pungkas jenderal bintang dua itu.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menanggapi status tersangkanya, Ahok mengaku ikhlas. Ahok belum berpikir mengambil langkah hukum apa, meskipun dia pribadi ingin mengajukan gugatan pra peradilan.
"Saya lebih suka praperadilan supaya bisa fight," kata Ahok, usai memberikan jumpa pers singkat di posko pemenangan Rumah Lembang di Jl Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Dijelaskannya, dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, dia berharap jika nantinya sampai di pengadilan hakim akan memutuskan dengan seadil mungkin.
"Kalau saya pribadi sih pra peradilan supaya langsung bisa live," jelasnya.
Baca juga:
Ahok tersangka, dukungan PDIP tak akan bergeser satu senti pun
Prasetio: Tim pemenangan tak akan kendor menangkan Ahok
Kuasa hukum Ahok belum putuskan ambil langkah praperadilan
Ahok: Saya lebih suka praperadilan supaya bisa fight