Polri siapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri
Polri siapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri. Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadikan tersangka atas tuduhan penistaan Agama Islam lantaran menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat pasal 156a KUHP jo dan dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadikan tersangka atas tuduhan penistaan Agama Islam lantaran menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat pasal 156a KUHP jo dan dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Polri tengah mempersiapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri. Surat itu akan dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dalam proses. Sudah dipersiapkan dari kemarin," kata Boy di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Disinggung kapan surat pencegahan itu dikirim ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Boy belum bisa memastikan.
"Untuk ke imigrasi belum," singkatnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama Islam pada Rabu (16/11). Ahok diancam pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara pengacara Ahok memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ahok. Ahok sendiri mengaku menerima atas keputusan Bareskrim Polri.
"Saya terima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya terima status tersangka dengan ikhlas, saya yakin polisi profesional," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Baca juga:
Polri: Targetnya paling lama 3 minggu berkas Ahok rampung
Santainya Ahok ditetapkan tersangka kasus penistaan agama
Timses tegaskan 4 parpol solid dukung Ahok usai jadi tersangka
Ahok tersangka, jangan ada lagi aksi massa turun ke jalan
Penetapan tersangka Ahok merupakan produk penegak hukum
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.