Polri tak hadir, sidang praperadilan perdana Novel Baswedan ditunda
Kubu Novel menuding Polri mengulur waktu dengan sengaja tak menghadiri sidang perdana tersebut.
Sidang praperadilan perdana Novel Baswedan dibuka oleh Hakim Tunggal Suhairi sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, persidangan pertama ini harus ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
"Termohon kosong, berarti ini tidak hadir. Saya sudah nunggu, hampir pukul 12.00 WIB, kita mulai saja," kata hakim Suhairi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Suhairi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Polri dengan cara yang sesuai untuk menghadiri persidangan pada hari ini. Pihaknya pun telah memanggil termohon beberapa kali saat persidangan telah berjalan sembari hakim Suhairi memeriksa identitas 9 dari 30 kuasa hukum Novel yang hadir di persidangan.
Ketidakhadiran Bareskrim Polri dalam sidang perdana ini dikatakan salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati, sebagai akal-akalan untuk mengulur waktu persidangan ini. "Kami khawatir ini adalah akal-akalan dari termohon untuk mengulur waktu," ujar Asfinawati.
Sidang praperadilan ini pun ditunda hingga Jumat (29/5) pada pukul 09.00 WIB. Diketahui, gugatan ini berawal dari penangkapan dan penahanan terhadap Novel yang dilakukan penyidik Polri terkait dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
Pengusutan kasus yang diduga melibatkan Novel ini bermula saat dirinya memimpin penyidikan kasus korupsi petinggi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Novel dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perkara Novel kembali dilanjutkan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan korupsi di Polri. Penyidikan perkara Novel kembali dihentikan sementara atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Novel yang tak terima dengan penyidikan dan penangkapannya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi gugatan tersebut, Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, polisi siap mengikuti jalannya sidang praperadilan kasus Novel.
"Kami tentu sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan," kata Agus.
Baca juga:
Novel minta ganti rugi Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi
Novel Baswedan kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Kabareskrim: Sebenarnya kasus BW, AS & Novel Polsek saja udah cukup
Novel Baswedan terus melawan dengan praperadilan kedua
Novel khawatir ada data kasus korupsi KPK jatuh ke tangan Polri
Di pra peradilan, Novel bakal buktikan jika kasusnya sarat rekayasa
Ajukan praperadilan lagi, Novel ingin sentil Kapolri
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.