Polri Tangani 76 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia
Dia menjelaskan dari kasus tersebut nantinya ada tersangka. Dan penyidik memiliki kewenangan sendiri apakah pelaku ditahan atau hanya jadi tahanan rumah.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan saat ini pihak kepolisian telah menangani 76 kasus hoaks di tengah pandemi Covid-19. Dia menjelaskan kasus tersebut didapat dari seluruh Indonesia hingga Minggu (5/4).
"Ada kasus hoaks kita sudah tangani, sampai 5 April 76 kasus," kata Argo saat siaran telekonference di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (6/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
Dia menjelaskan dari kasus tersebut nantinya ada tersangka. Dan penyidik memiliki kewenangan sendiri apakah pelaku ditahan atau hanya jadi tahanan rumah.
"Kasus hoaks ini tahanan kota, atau rumah, semuanya memiliki penyidik, tentunya semuanya bisa kita lakukan berkenan kepolisian lakukan. Karena kasus tetap bergulir," jelas Argo.
Berikut Data Hoaks yang Ditemukan Pihak Kepolisian :
1. Bareskrim 6 kasus
2. Kalimantan Timur 6 kasus
3. Polda Metro jaya 11 kasus
4. Kalimantan Barat 4 Kasus
5. Sulawesi Selatan 4 Kasus
6. Jawa Barat 6 Kasus
7. Jawa Tengah 3 Kasus
8. Jawa timur 11 Kasus
9. Lampung 5 Kasus
10.Sulawesi Tenggara 1 Kasus
11.Sumatra Selatan 3 Kasus
12.Sumatra Utara 3 Kasus
13.Kepulauan Riau 1 Kasus
14.Bengkulu 2 Kasus
15.Maluku 2 Kasus
16.NTB 4 Kasus
17.Sulawesi Tengah 1 Kasus
18.Aceh 1 Kasus
19.Kalimantan Utara 1 Kasus
20.Sulawesi Utara 3 Kasus
21.Papua 1 Kasus
22.Sulawesi Barat 1 Kasus.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Cover Majalah Tempo 'Dalam Bayang-Bayang Luhut'
Menara Operator 5G Diserang Warga Gara-gara Hoaks Sebar Covid-19
Polri Diminta Taat Prinsip 'Due Process of Law' Saat Tangani Kasus Terkait Corona
Kapolri Terbitkan Pedoman Cegah Kejahatan Siber Selama Pandemi Corona
Asosiasi: Kabar Puluhan Hotel di Bali akan Dijual Tidak Benar