Polri tangkap 4 terduga teroris jaringan Majalengka
Polri tangkap 4 terduga teroris jaringan Majalengka. Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap empat terduga teroris yang diduga satu jaringan dengan Rio Priatna Wibawa (RPW) di Majalengka. Keempat orang terduga teroris jaringan Bahrun Naim itu ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di tempat terpisah.
Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap empat terduga teroris yang diduga satu jaringan dengan Rio Priatna Wibawa (RPW) di Majalengka. Keempat orang terduga teroris jaringan Bahrun Naim itu ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di tempat terpisah.
"Terkait kelompok Majalengka sudah ditangkap 4 orang, ditangkap di Aceh, Serang dan Tangerang. 4 orang ini satu jaringan yang berafiliasi ke Bahrun Naim di Suriah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (28/11).
Menurut Martinus keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif khususnya untuk mencari tahu sumber dana pembuatan bom tersebut.
"Sampai saat ini pengakuan mereka dana secara swadaya untuk membuat bahan peledak," ujarnya.
Dikatakan mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu, Polri akan terus melakukan pengembangan terkait anggota teroris Majalengka tersebut.
"Tentu dalam hal ini, Polri terus mengembangkan kasus ini, menyelidiki siapa yang menjadi donatur, kegiatan mereka meracik dan mengumpulkan bahan kimia untuk membuat bom," ucap dia.
Di sisi lain, Martinus mengatakan jika kelompok ini berencana melakukan penyerangan ke sejumlah tempat di antaranya, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedutaan Besar dan dua stasiun televisi. Aksi itu rencananya akan dilakukan pada Desember nanti.
"Mereka rencananya memanfaatkan momentum keagamaan pada Desember nanti, yang akan di serang, Mabes Polri, 2 stasiun tv, Gedung DPR, dan Kedutaan Besar," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap seorang laki-laki bernama Rio Priatna Wibawa (RPW) (24) karena diduga terlibat jaringan terorisme Bahrun Naim. RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003 RW 005, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Akibat perbuatannya, RPW dijerat Pasal 15 junto pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan ancaman paling sedikit 10 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup.