Polri terbitkan pedoman tangani aksi deklarasi tagar dukungan Pilpres
Polri terbitkan pedoman tangani aksi deklarasi tagar dukungan Pilpres. Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.
Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun ada lima poin yang harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 9/1998.
"Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," ujar Setyo, Jakarta, Senin (3/9).
Empat poin selanjutnya yakni menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, lanjut Setyo, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi. "Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," katanya.
Dia menambahkan, Polri wajib melakukan assessment penilaian terhadap potensi konflik yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut. Jika berpotensi menimbulkan konflik, polisi dapat membubarkan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
"Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218," ucap Setyo.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, pedoman tersebut diterbitkan untuk mengingatkan kepada anggota tentang pelaksanaan UU 9/1998. Sebab dalam pelaksanaannya, anggota terkadang lupa mempedomani apa yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.
Lebih jauh, dia menampik arahan tersebut diterbitkan untuk menekan kelompok tertentu. Dia memastikan, Polri netral dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2019.
"Saya nyatakan tidak ada polisi berpihak, karena polisi akan mengambil keputusan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau yang datang duluan #Jokowi2Periode tapi ada penolakan, ya sama juga (dibubarkan)," Setyo menandaskan.
Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi dukungan capres yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib berpedoman pada lima poin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 9/1998.
Sementara untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan umum yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP 60/2017.
Pemohon wajib melampirkan proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.
Dirintelkam di seluruh Polda pun diminta mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, jajaran Ditintelkam di Polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun eksternal.
Dirintelkam di Polda juga diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
Jajaran Ditintelkam di Polda pun diminta memberikan surat pemberitahuan terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.
Terakhir, jajaran Ditintelkam di Polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tanggapi Jokowi, PAN sebut #2019GantiPresiden bentuk kebebasan berpendapat diatur UU
Gerindra endus ada upaya adu domba soal air zamzam berlabel #2019GantiPresiden
Ketika emak-emak melek politik
Ma'ruf Amin hadiri Pekan Orientasi Caleg Partai Nasdem
Berpolitik ala emak-emak
Matangkan pemenangan, 9 sekjen & 9 ketua Bapilu koalisi Jokowi kumpul nanti malam