Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung PPKM Mikro Hingga RT RW
Polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT RW.
Polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT RW.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Surat Telegram itu bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa sahabat Irjen Pol Krishna Murti di lingkungan PBB? Irjen Pol Krishna Murti membeberkan sosok sahabat di kancah internasional. Keduanya bertemu saat berdinas di Markas Besar PBB.
"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis, (4/2/2021).
Agus menyebut, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan RT RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten kota, dan 19.687 desa kelurahan. Hanya saja waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pemberlakuan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Untuk itu, lewat surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.
"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," jelas Agus.
Agus menegaskan, para Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Demi mendukung 3T. Testing, tracing, dan treatment," Agus menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wagub DKI Bungkam Soal Hasil Rapat PPKM Antara Jokowi dan 5 Gubernur
Terdampak PPKM, Puluhan Hotel di Yogyakarta Terancam Gulung Tikar
Pemkab Lebak Kembali Menerapkan PSBB, Warga Dilarang Berkunjung ke Tempat Wisata
Ketua DPRD DKI Minta Rencana Pembatasan Aktivitas di Akhir Pekan Dipikirkan Matang
Ganjar Bikin Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', APPSI Sebut Menyusahkan
TMII Kehilangan 15.000 Pengunjung bila Lockdown Akhir Pekan Diterapkan