Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whatsapp, Ini Alasannya
Pengiriman surat tilang melalui pesan Whatsapp sebelumnya menjadi terobosan baru bagi Polda Metro Jaya karena dianggap lebih hemat anggaran biayanya.
Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp dan SMS.
Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whatsapp, Ini Alasannya
Pengiriman surat tilang melalui pesan Whatsapp sebelumnya menjadi terobosan baru bagi Polda Metro Jaya karena dianggap lebih hemat anggaran biayanya.
Kakorlantas Porli Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penghentian tersebut sehubungan masih ada proses assesment yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda metro udah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan kepada wartawan Kamis, (9/5).
Dalam proses assesement itu ada beberap rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari pentest. Test tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung.
Pada pentest ini, Aan mengatakan bakal dilakukan oleh Komisi TIK Polri.
"Kalau setelah assesment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," pungkas Aan.
Alhasil untuk sementara, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan surat tilang semula dikirim via pos. Namun, akhirnya diganti karena beban biaya yang begitu besar apabila dikirim melalui offline.
"Anggaran kita kurang sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak tercover dana dari dipa ini gunakan apk ini jadi tidak sia-sia tercapture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," kata Latif, Senin (6/5).
Latif menjelaskan pengiriman surat tilang lewat sms atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos. Karena pihaknya, telah memiliki database nomor handphone dari pemilik kendaraan yang terdaftar.
"Kan mereka mendaftarkan kendaraan pakai nomor itu. Kan wajib ada. Ketentuan wajib mencantumkan," ujarnya.
"Iya WhatsApp bisa, (bila nomor tidak ada akun WA, maka dikirim via) sms bisa kan ada datanya itu," tambah dia.
Sedangkan, demi mencegah terjadinya penipuan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah menegaskan hanya memakai total lima nomor resmi. Sehingga diharapkan masyarakat mengecek kembali apabila menerima pesan terkait tilang elektronik.