Polri Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding Teddy atas putusan PTDH.
Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Banding yang diajukan Teddy ini terkait hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding Teddy atas putusan PTDH.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa tugas utama Mayor Teddy sebagai ajudan Prabowo? Tugas utama seorang ajudan calon presiden termasuk mendampingi dan membantu dalam berbagai kegiatan, menangani urusan pribadi atau profesional calon presiden, serta memberikan dukungan serta bantuan dalam tugas-tugas sehari-hari.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kenapa Kirab Tebu Temanten dilakukan? Selain melestarikan budaya, tradisi ini dimaksudkan untuk memohon keselamatan agar proses giling dan penyulingan berjalan lancar, menyejahterakan seluruh karyawan, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).
Teddy Minahasa Tak Terima Dipecat
Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) kemarin. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba. "Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
Teddy Minahasa Diadili 5 Jenderal
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy Minahasa dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam persidangan, Teddy terlihat mengenakan seragam dinas lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya. Dia berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya.