Polri Tetapkan 296 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla
Adapun untuk tersangka korporasi, Satgas Karhutla Bareskrim Polri menetapkan 1 korporasi. Selanjutnya untuk Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 2 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
Pihak kepolisian terus meringkus para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kini total ada 296 tersangka perorangan dengan sembilan korporasi atas Karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keseluruhan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap ratusan kasus terkait Karhutla.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
"Ada 262 kasus terkait tindakan Karhutla," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/9).
Dia mengungkapkan, untuk tersangka perorangan secara rinci, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang dan Polda Jambi 20 orang. Kemudian Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang dan Polda kalimantan Timur 24 orang.
Adapun untuk tersangka korporasi, Satgas Karhutla Bareskrim Polri menetapkan 1 korporasi. Selanjutnya untuk Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 2 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
"Jumlah tersangka korporasi ada sembilan tersangka. Bareskrim tersangka korporasi adalah PT AP, Polda Riau PT SSS, Polda Sumsel PT HBL, Polda Jambi PT MAS, Polda Kalsel ada 2 itu PT MIB dan PT BIT, Kalteng PT PGK, Kalbar PT SAP dan PT SIS," jelas Dedi.
Untuk di Polda Kalimantan Tengah sendiri, ada 33 korporasi yang sudah disegel. Penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi di atas lahan yang dimiliki.
"Berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," tutup Dedi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BNPB Sebut Hanya Hujan yang Bisa Padamkan Karhutla
BNPB Sayangkan Banyak Satgas Karhutla Gunakan Peralatan di Bawah Standar
Mendagri Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Bencana Karhutla
Gara-Gara Kabut Asap, Pasutri di Pekanbaru Gagal Honeymoon ke Yogyakarta
Imbas Karhutla, Industri di Riau Alami Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
'Kalau Ada Korporasi Sengaja Bakar Lahan, Sama dengan Bunuh Diri'
Kabut Asap Mulai Selimuti Sebagian Aceh, Jarak Pandang Hanya 3 Meter