Polri: Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Jokowi ke Maumere NTT
"Sebenarnya bukan menolak laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Bareskrim Polri meluruskan terkait isu penolakan laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan terkait kerumunan yang terjadi ketika kunjungan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sebenarnya bukan menolak laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (27/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Rusdi menjelaskan kalau pihaknya telah melakukan konsultasi dan menyimpulkan kejadian kerumunan yang terjadi ketika Presiden Jokowi kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada indikasi pelanggaran hukum.
"Tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan. Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah. laporan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan yang diwakili Kurnia melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri, Kamis (25/2). Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2) kemarin. Menurut pengakuannya, Polri menolak laporan tersebut.
"Dengan tidak diterbitkannya Laporan Polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (26/2).
Dia menuturkan alasan penyidik menolak laporannya. Polisi ingin lebih dulu melakukan penyelidikan tanpa harus menerima laporan.
"Kok saya melapor malah tidak diterima itu, saya bingung. Diksi mereka bukan tidak diterima, mereka (polisi) akan melakukan penyelidikan lebih dulu. Nah setelah penyelidikan dilakukan, nanti akan dibagikan ini masuk kategori mana," ungkapnya.
Dia menilai, tidak mungkin polisi yang akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum adanya laporan. Menurutnya, itu hanya terjadi di kasus-kasus tertentu.
"Jadi bukan ingin melakukan penyelidikan, menurut mereka harus ada penyelidikan terlebih dahulu, baru dilihat laporan kita itu.
Menurut saya impossible, mana ada sih orang yang melakukan penyelidikan lebih dulu. Kecuali itu sangat menarik perhatian, tapi mereka merasa wajib mereka turun tangan untuk itu," jelasnya.
Dia berharap laporannya bisa ditindaklanjuti aparat kepolisian tanpa harus melihat siapa yang melakukannya.
Penjelasan Istana Soal Kerumunan
Sebuah video menggambarkan saat mobil Presiden Jokowi dikerumuni banyak orang ketika melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuai kontra dari masyarakat. Video yang berdurasi 30 detik terlihat Jokowi muncul dari atap mobil untuk menyapa masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menilai, kerumunan tersebut tidak dapat dihindari. Walaupun demikian, kondisi tersebut menjadi pelajaran untuk mengelola pengamanan standar protokol kesehatan khususnya untuk Jokowi.
"Itu kan memang sesuatu yang tidak dapat terhindarkan. Mereka sudah lama menanti presiden, ya animonya luar biasa. Jadi ya hal yang tidak terhindarkan," katanya saat dihubungi, Rabu (24/2).
Dia menilai kejadian tersebut bukan kesalahan dari Jokowi. Donny justru menilai, seharusnya pihak pemerintah daerah dapat memberikan pengawalan yang ketat.
"Ya, ini kan bukan presiden yang melanggar. Ini ada elemen pemerintah daerah, elemen pengawalan presiden. Ini sesuatu yang berbeda," ungkapnya.
"Jadi presiden kan simbol negara yang pasti akan mengundang banyak massa, tidak manajemen pengawalan dan pengaturan kerumunan saja sebenarnya. Tapi ini bisa jadi bahan evaluasi," tambahnya.
Donny menjelaskan kejadian tersebut harus dievaluasi. Sehingga antisipasi dalam protokol kesehatan bisa diperbaiki.
"Betul, enggak mungkin lah Presiden kemudian datang sepi-sepi saja. Ini sudah bisa diprediksi tapi tidak seperti yang dibayangkan kerumunannya. Manajemen antisipasi dan mitigasinya harus diperbaiki," tutupnya.
Baca juga:
Polri: Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Jokowi ke Maumere NTT
DPR Desak Jokowi Terbitkan Perppu Sikat Mafia Tanah
Kerumunan Saat Jokowi di NTT Dinilai Tak Bisa Jadi Dalih Membebaskan Rizieq Syihab
Jokowi: Pembangunan Tol Langit Tak Hanya untuk Kepentingan Ekonomi
Laporan Kerumunan Jokowi di Maumere Ditolak, Polri Bilang 'Tak Ada Pelanggaran Hukum'
Jokowi Luncurkan Prangko Edisi Vaksinasi Covid-19