Polri Tunggu Hasil Putusan Hukum Tentukan Nasib AKP Stepanus Robin Usai Dipecat KPK
"Tentunya semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan," kata kata Rusdi.
Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) lantaran dinilai bersalah melanggar kode etik.
Merespon hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan jika Polri masih menunggu terkait sikap yang akan diambil, karena semua proses hukum masih berjalan sampai dengan saat ini.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa jalur penerimaan Polri yang diikuti Pastor Oktovianus? Untuk pertama kalinya, Pastor/Romo (Tokoh Agama Katolik) diakomodir dalam penerimaan Polri jalur Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.
-
Bagaimana cara Kapolri memimpin upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
"Tentunya semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan," kata kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (3/6).
Sehingga apabila sudah ada adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari majelis hakim dalam sidang nantinya. Barulah Polri akan mengambil sikap terhadap nasib dari status keanggotan AKP Robin.
"Nanti kita lihat sampe ke depannya putusan apa yg diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Rusdi.
Walaupun demikian, Rusdi menuturkan apabila Polri tetap mendukung serta menghargai proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik kepada anak buahnya tersebut.
"Polri menghargai dengan apa yg sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yg mengangkut pejabat di daerag. Polri tetap menghargai itu semua," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik asal Polri yang diperbantukan ke KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) meminta maaf kepada dua institusi tersebut usai diberhentikan tidak dengan hormat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melanggar kode etik.
Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5).
Dia pun mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. "Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Stepanus terkait kasus suapnya tersebut.
Baca juga:
Sudah Dipecat KPK, Nasib Penyidik Robin di Institusi Polri Tunggu Putusan Pengadilan
Kasus Suap Penyidik Robin, KPK akan Panggil Azis Syamsuddin
Dewas KPK Sebut Robin Terima Lebih dari Rp10 M, Termasuk dari Azis Syamsuddin
Polri akan Cek ke Dewas KPK Soal AKP Stepanus Robin Dicopot
KPK Telusuri Uang Suap Rp1,69 Miliar Diterima Mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju
Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK-Polri