Polri Tutup Layanan SIM Selama Libur Lebaran, Masa Berlaku Habis Dapat Dispensasi
Keterangan lainnya menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal tersebut, maka diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada 17 Mei-19 Mei 2021.
Polri menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM selama libur Lebaran, yakni mulai 12 Mei hingga 16 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," tulis salah satu keterangan dalam telegram itu yang dikutip liputan6.com, Jumat (7/5).
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Siapa yang mendukung rencana Korlantas Polri untuk menggunakan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Mengapa Hotline Rim Polri dibuat? “Nah ini wujud pelayanan yang bagus sekaligus solutif. Jadi yang biasanya masyarakat masih suka termakan hoaks atau informasi dari calo, dengan hotline ini diharapkan sudah tidak ada lagi yang begitu. Kini semua informasi sudah satu pintu. Saatnya nyatakan kepada para calo penipu, mereka cuma bisa gigit jari” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (28/3).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Keterangan lainnya menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal tersebut, maka diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada 17 Mei-19 Mei 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," bunyi dari lanjutan informasi tersebut.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Jati mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ujar Jati saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) tersebut akan diberlakukan secara bertahap.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Dia kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun, sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple.
Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.
"Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition," jelasnya.
Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh tadi, lalu pilih icon Sinar atau SIM.
"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM Online
Aksi Jenderal Listyo Sigit Benahi Polri
Beri Waktu 100 Hari, Kapolri Ingin Bikin SIM dan Urus STNK Lewat Online
Program Prioritas Kapolri, Satlantas Semarang Latih Difabel Pemohon SIM Khusus
Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM
Polri Luruskan Info Beredar Gratis Perpanjangan SIM, Ini yang Benar