Polri Ungkap Alasan Tarik Tiga Pamen dari KPK
Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah (pamen) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyegaran organisasi.
Penarikan tiga pamen dari KPK ke Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan telegram penarikan anggota tersebut. "Ya betul, penyegaran dalam organisasi," kata Argo seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/6).
Surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," bunyi petikan telegram tersebut.
Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.
Tiga pamen tersebut, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Edward Zulkarnain yang dipindahkan sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Kemudian, Kompol Petrus Parningotan Silalahi yang juga dimutasi sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Terakhir, Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Selain itu, Polri membebastugaskan tiga pamen yang memasuki masa pensiun, yakni AKBP Nida Ulfauzi, AKBP Andi Arwita Tangkala, dan AKBP Agnes Sri Yetti.
Dalam telegram itu, Kapolri memutasi AKBP Agus Puryadi sebagai pamen di Polda Jawa Tengah dan AKBP Wiwiek Dwi Erawati sebagai Wakapusdik Shabara Lemdiklat Polri.
Baca juga:
Tiga Anggota Polisi di KPK Ditarik Kembali ke Polri
Kapolri Mutasi Jabatan Kapolda Bengkulu dan Sejumlah Kapolres
Kapolda Metro Jaya Rotasi Jabatan Kapolsek, Berikut Daftarnya
Mutasi Jabatan, Kapolri Tempatkan Komjen Petrus Golose Jadi Kepala BNN
Polri Mutasi Kasatresnarkoba Polresta Malang Imbas Salah Grebek Anggota TNI AD